Penipuan Modus Tarif Transfer M-Banking Palsu Klik Tautan, Korban Rugi Ratusan Juta

    Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Etnis Rohingnya Rupanya Kabur Sampai ke Sukabumi, Mereka Bersembunyi di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI