Dua Kasus Pencabulan di Tapin Diungkap, Korbannya Anak di Bawah Umur dan Wanita Bersuami

    Kemudian pelaku menyuruh korban untuk meminum air mineral.

    Setelah itu korban tidak berdaya, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melepaskan celana korban dan langsung menyetubuhinya.

    Setelah menerima laporan korban, Resmob Polres Tapin langsung bergerak kurang lebih dua bulan pelaku dapat diamankan setelah melakukan pendekatan terhadap Kepala Desa dan pihak Keluarga tersangka.

    Pelaku diserahkan dan menyerahkan diri ke Polsek Cerbon Polres Barito Kuala selanjutnya dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.

    Sementara untuk kasus kedua, terjadi Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

    Pelaku J (50) mengajak korban bertemu.

    Pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku.

    Sesampainya di rumah itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

    Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/8) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rantau Kiwa ia berhasil diringkus pada sebuah warung kopi oleh tim Resmob Polres Tapin. (edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sumber Air Sulit, Satu Rumah Hangus 100 Persen di HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI