Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Misna Wati Diamankan Polsek Murung Pudak

    Saat ini tersangka diproses hukum di Polsek Murung Pudak.

    Turut disita barang bukti berupa 1 lembar Surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 Februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksnakan audit internal/pemeriksaan keuangan perusahaan PT. JPT AJM priode 2020 sampai 2021.

    Kemudian, empat lembar Berita Acara Hasil Audit transaksi keuangan PT. JPT AJM, tertanggal 7 maret 2022, 319 lembar Rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI.

    Selain itu, 452 lembar kartu kas bank BNI PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 5 lembar surat Perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 desember 2019, tentang pengangkatan nama MISNA WATI sebagai pekerja/ karyawan di PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI.

    Bukti lain, 2 lembar slip gaji, tentang pembayaran gaji terhadap karyawan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI atas nama MW, 1 buah buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah kartu ATM BRI, 3 lembar Rekening koran dari buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar kartu ATM bank BNI, 131 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank BNI , 64 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Karhutla di Kertak Hanyar Dekati Pemukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI