Dokumen yang Harus Dibawa dan Rincian Biaya Persalinan Jika Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.

Berikut ini dokumennya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
  2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

    Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

    Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

    1. Kunjungi faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan
    2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut. Dokter di faskes tingkat pertama akan memberitahu kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka surat rujukan akan diberikan. Faskes tingkat kedua, seperti RS di atas tipe D. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama
    3. Siapkan dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan
    Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

    Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan melahirkan bagi peserta sesuai dengan tarif standar layanan.

    Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

    Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
    Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu
    Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu
    Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu
    Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu
    Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
    Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu
    Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu
    Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu.

    Demikian penjelasan dan rincian dokumen yang harus disiapkan dan dibawa jika ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada untuk Istri Sambo Putri Candrawathi, Ini Alasannya