Melainkan, hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu. Sehingga ketika adanya kondisi itu, jalur yang dipakai adalah jalur konstitusional.
“Itu hanya berlaku bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa. Contohnya ada di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Rebutan aset, lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan sengketa,” pungkas Ibnu.
Diketahui, selain berisi perintah agar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk mencabut pengujian undang-undang, dalam surat tersebut mendagri menekankan beberapa hal.
Seperti pembuatan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, mendagri menjelaskan, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Alasannya, itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Lalu, Wali Kota Banjarmasin pun juga diingatkan mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ, tanggal 6 Desember 2021 yang berbunyi mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah.
Ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Sedangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.