WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Setelah sukses menyelenggarakan Workshop Pendampingan Pembentukan BLUD untuk 11 Puskesmas pada Juli 2022 lalu, perkembangan BLUD di Kabupaten Hulu Sungai Selatan memasuki babak baru.
Tahapan selanjutnya adalah penilaian dokumen persyaratan administratif pembentukan BLUD.
Bupati Hulu Sungai Selatan, HA Fikry, telah membentuk tim penilai yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala BPKPD sebagai Sekretaris, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappelitbangda, Inspektur, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan dan 2 tenaga ahli sebagai anggota.
Dalam rangka persiapan penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggandeng BPKP Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan arahan.
Hal ini dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Tim Penilai Penerapan PPK-BLUD Puskesmas pada Jumat, 5 Agustus 2021, bertempat di Hotel Novotel Banjarbaru.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Sekretaris DaerahHulu Sungai Selatan Muhammad Noor dan arahan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M Harahap.
“Tim penilai yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati bertugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD dengan jangka waktu paling lama 3 bulan,” ungkap Rudy.
Penilaian dilakukan atas dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh Puskesmas yang dilampirkan dalam pengajuan permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan.
Dokumen persyaratan administratif tersebut meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Rencana Strategis, Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Laporan Keuangan dan Surat Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah.