Mabuk dan Mengamuk Hingga Lukai 2 Orang, Rudi Dijerat Pasal Penganiayaan

    “Setelah dapat identitas pelaku, kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.

    Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. (Qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Penuh Harapan dan Syukur untuk PSU Banjarbaru, Erna Lisa Halaby Salurkan Hak Pilih di TPS 26 Sei Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI