Aparat Desa di Tabalong Terlibat Judi Online, Polisi Sita Buku Catatan Angka Togel dan Uang

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Polsek Pugaan yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo SH dibantu anggota polsek Pugaan dan polsek Kelua berhasil mengamankan seorang pria berinial ANS alias Ifrani (37).

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa Ifrani kesehariannya bekerja sebagai aparat desa.

    Baca juga:

    Kapolri Resmi Tunjuk Jenderal dari Bareskrim sebagai Kadiv Propam Mengganti Irjen Ferdy Sambo

    “Tersangka juga sambil berdagang di bekas sekolah dasar yang halamannya di gunakan menjadi lapangan bulu tangkis di desanya,” lanjut Irawan.

    “Ifrani ini bermain judi jenis togel hongkong dan juga mengumpulkan uang pembelian serta menyerahkan uang hasil kemenangan togel kepada yang menitip pembelian kepadanya,” ungkap Aipda Irawan Yudha.P

    Disebutkan, warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Tabalong, itu ditangkap Kamis (4/8/2022) malam, di warungnya yang berada di bekas sekolah dasar.

    Baca juga:

    Malaysia Godok Aturan Larangan Merokok dan Penjualannya

    “Saat ini ANS alias Ifrani sdh diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam, 1 lembar kertas berisi catatan angka togel, uang tunai Rp 2,7 juta hasil permainan judi togel, 1 buah ATM warna hijau, 1 buku tabungan warna putih dan 1 lembar KTP,” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI