Baca juga:
Puluhan Karangan Bunga Dikirim ke Bareskrim Polri, Ini Bunyi Ucapannya
Kemudian, berdasarkan dari nyanyian pelaku H juga, personel Dit Resnakoba Polda Kalsel kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin Banjarmasin, Minggu 31 Juli 2022.
Kombes Pol Tri Wahyudi pun berharap peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
Sebab, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, Polri tidak dapat mengungkap penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. menambahkan tiga tersangka lainnya yakni S, BR, dan AS, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.488,56 Gram dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram.
Modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah jaringan-jaringan sebelumnya yang dapat di identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan oleh petugas. (edj)
Editor: Erna Djedi