Pemerintah Akan Naikkan Tunjangan Fungsional PNS, Cek Besarannya

    Pria Mengamuk Bawa Parang di Toko Serba Rp 35 Ribu, Pengaruh Minuman Keras Minta Lahan Parkir

    Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

    Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung penilaian.

    Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

    “Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

    Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan Pegawai BKN:

    Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta

    Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta

    Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta

    Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta

    Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta

    Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta

    Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta

    Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta

    Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta

    Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta

    Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta

    Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta

    Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta

    Baca Juga :   Hak Mencoblos Tahanan KPK di Pilkada 2024, Ini Kata Jubir Tessa Mahardhika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI