Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, lanjut Mahfud, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pidana itu, ujar Mahfud, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tegas Mahfud lagi. (edj)
Editor: Erna Djedi