WARTABANJAR.COM, JAKARTA – mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi tempat khusus di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional dalam olah TKP.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penanganan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetap berjalan secara bersamaan.
Mahfud mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen ferdy sambo mendapat sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
“Sanksi pelanggaran etik ke Irjen Ferdy Sambo tidak menghentikan penyelidikan dugaan keterlibatan Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J atau dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” tegasnya.
Dilanjutkan Mahfud, jika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
“Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujar Mahfud melalui laman medis sosial pribadinya yang diunggah sekitar 6 jam yang lalu.
Mahfud mencotohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
“Dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” papar Mahfud.