Mahfud mencotohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
“Dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” papar Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, lanjut Mahfud, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pidana itu, ujar Mahfud, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tegas Mahfud lagi. (edj)
Editor: Erna Djedi







