“Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kemensos maupun pemerintah sehingga dalam hal ini bisa disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan. Jadi kita sudah mengecek datanya semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid ini tersalurkan semuanya,” imbuh Kombes Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes pol Auliansyah Lubis mengatakan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok tersebut dihentikan polisi.
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Kombes Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.(aqu)
Editor Restu