WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Gegara ditampilkan di drakor yang sedang populer sekarang, Extraordinary Attorney Woo episode 7 & 8 belum lama ini, pohon berusia 500 tahun ini ikut kecipratan berkahnya.

Pohon itu bernama hackberry.

Berkat ditampilkan di drakor Extraordinary Attorney Woo episode 7 & 8, wisatawan kemudian berbondong-bondong mendatangi Desa Dongbu di Bukbu-ri, Changwon, Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, demi melihat pohon hackberry berusia 500 tahun itu.

Dilansir dari Korea Times, Rabu (3/8/2022), banyaknya wisatawan yang datang tidak lepas dari kemunculan pohon hackberry tersebut dalam drama Korea berjudul Extraordinary Attorney Woo yang sedang populer.

Poster drakor Extraordinary Attorney Woo yang tayang di Channel ENA dan Netflix. Sukses besar drakor Extraordinary Attorney Woo membuat para sponsor yang bekerja sama mengalami peningkatan penjualan produk hingga 50 persen. Foto: Netflix

Drama Korea itu menceritakan tentang pengacara autis yang menyelesaikan kasus dengan cara unik.

Dalam drama itu, pengacara ini berjuang agar desa tempat pohon hackberry tersebut berada, tidak dihancurkan demi proyek pembangunan jalan.

Dalam sebuah adegan, pohon tersebut terlihat besar menjulang dengan tinggi 16 meter dengan lingkar 6,8 meter.

Baca Juga:

Nekat Telan Ekstasi, Selebgram Banjar Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Timur

Pohon itu diceritakan akan ikut dihancurkan bersama desa tersebut.

Namun, di kehidupan nyata, sesungguhnya pohon hackberry berusia 500 tahun itu dilindungi pemerintah setempat sejak 2015 karena tergolong tua, dilindungi pemerintah setempat dan dianggap sebagai warisan budaya.

Pemerintah setempat berniat mendaftarkan pohon hackberry itu sebagai monumen alam, setelah semakin populer dengan meningkatnya wisatawan yang datang usai muncul di drama Korea Extraordinary Attorney Woo.

Pohon itu diharapkan memperoleh status Cultural Heritage Administration (CHA).

"Kami menilai pohon tersebut punya nilai warisan budaya, mengingat bentuk, usia, dan kondisi pertumbuhannya. Kami segera mulai memeriksa lokasi bersama para ahli, pejabat setempat, serta penduduk untuk memutuskan penetapan sebagai monumen alam," demikian bunyi rilis CHA. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal