WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pembatasan pembelian Pertalite batal diberlakukan Agustus 2022.
Pembelian Pertalite memakai QR Code diundur menjadi September 2022.
Kini, pendaftaran kendaraan yang berhak membeli Pertalite masih dibuka.
Pemerintah masih menyusun kriteria kendaraan pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dengan melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Dijadwalkan, larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyebut belum ada perubahan terkait usulan kriteria kendaraan itu yaitu di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc tidak boleh.
Ia juga mengungkap pembatasan Pertalite itu diharapkan bisa berjalan mulai September.
Baca Juga:
Nekat Telan Ekstasi, Selebgram Banjar Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Timur
Kini, Pertamina masih membuka pendaftaran kendaraan yang boleh membeli Pertalite.
Pendaftaran diprioritaskan pada pengguna yang berdomisili atau berencana bepergian ke kota dan kabupaten di dalam Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Utara.
Selain itu, Pertamina di situs resmi MyPertamina mengabarkan ada beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas pendaftaran untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Termasuk di dalamnya ada Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek), Banjarmasin dan Banjarbaru.
Berikut daftar lengkapnya:
– Kota Banda Aceh
– Kota Tangerang
– Kota Bengkulu
– Kota Jakarta Timur
– Kota Gorontalo
– Kab Muara Jambi
– Kab Bandung Barat
– Kota Cirebon
– Kota Bogor
– Kota Bekasi
– Kab Cianjur
– Kota Bandung
– Kab Ciamis
– Kota Tasikmalaya
– Kota Sukabumi
– Kota Pontianak
– Kota Banjarbaru
– Kota Banjarmasin
– Kota Tarakan
– Kota Karimun
– Kota Ambon
– Kota Mataram
– Kab Timor Tengah Utara
– Kab Mimika
– Kab Sorong
– Kota Pekanbaru
– Kota Makassar
– Kota Palu
– Kota Pariaman
– Kab Agam
– Kota Bukit Tinggi
– Kota Padang Panjang
– Kab Tanah Datar
– Kota Palembang
– Kota Pematangsiantar
– Kota Sibolga