Ke depannya, Purbaya menyatakan LPS akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan, serta dampaknya pada penetapan TBP.
Adapun, Purbaya mengungkapkan untuk saat ini belum saatnya mengerek TBP valuta asing atau TBP valas, mengingat cakupan penjaminan valas masih berada di atas 90 persen. Saat ini,
LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan berbentuk valas dengan memperhitungkan TBP LPS mencapai 98,5 persen dari jumlah rekening.
“Jadi hampir semuanya sudah di-cover, tetapi yang paling penting kami melihat di Januari 2022 penjaminannya mencapai 98,22 persen dan saat ini mencapai 98,50 persen. Jadi ada kenaikan dari jumlah rekening, artinya dananya bukan keluar, namun ini justru bertambah,” jelasnya. (edj/bis)
Editor: Erna Djedi







