Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna cokelat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi