WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 kg 1 ons 23,95 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi SIK MH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK, menerangkan narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi saat konferensi pers di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (2/8/2022) pagi.
Diterangkannya, penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien SH MAg melakukan penyelidikan.
Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.