Komisi VIII DPR RI Desak Kemensos Jelaskan Penimbunan Bantuan Presiden di Lahan Kosong Depok

    Bukhori menambahkan, terkait dengan Bansos Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya pernah mengungkapkan temuannya terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Banpres Sembako, di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, dan PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga.

    Kemudian PPK tidak meminta Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp3,29 miliar. “Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” demikian papar laporan tersebut.

    Lebih lanjut, Bukhori juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana. “Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

    Baca Juga :   Jasa Ekspedisi di Samarinda Ungkap Pengiriman Ganja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI