Dikatakan Kasi Humas, penjualan barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar utang kepada temannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Aiptu Tajudin Noor. (edj)
Editor: Erna Djedi