Wasis Curi Besi Alat Berat PT Naga Sakti Asia di Jalan Trikora untuk Judi Online

    Dikatakan Kasi Humas, penjualan barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar utang kepada temannya.

    “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Aiptu Tajudin Noor. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BNPB Wajibkan Pemda-Pemda di Indonesia Untuk Pahami Kerawanan Bencana di Wilayahnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI