Setubuhi ABG, Pemuda Jalan Simpang Rahmat Banjarmasin Barat Berurusan dengan Polisi

    Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dorong Kinerja Transparan, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Anugerahkan AKIP 2024 kepada 6 SKPD

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI