Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (edj)
Editor: Erna Djedi