RESMI! Korlantas Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Sanksinya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korlantas Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan.

Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi penumpang dan pengemudi odong-odong, maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, akhir pekan tadi.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga:

Dirut PT Air Minum Bandarmasih Pantau Langsung Kondisi Perbaikan Pipa di Jalamn Soetoyo S

Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Baca juga:

Klasemen Sementara Liga 1: Barito Putera Berada di Papan Tengah

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan ada beberapa metode.

Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan.