Gondol Rp 40 Juta dari Toko Bangunan di Desa Palangkai Kalteng, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Kapuas

    WARTABANJAR.COM – Aksi pembobolan toko bangunan milik Mugni warga Desa Palangkai RT 01 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng pada Sabtu, (23/7/2022) lalu, akhirnya berhasil diungkap Polsek Pulau Petak.

    Pelakunya adalah seorang pemuda
    berinisial MA (26) Alamat Desa Palangkai RT.004 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

    Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto menjelaskan, MA berhasil ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng, Sabtu (30/7/2022) malam.

    Iptu Suroto saat dikonfirmasi. Minggu (31/7/2022) siang, menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban membuka toko bangunan dan pada waktu berada di dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka serta pintu daiam keadaan rusak.

    Kemudian korban melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp 40 juta sudah tidak ada lagi.

    “Setelah mengetahui uang miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau Petak,” ungkapnya.

    Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti satu buah gawai Merk Oppo Warna Biru beserta uang Rp 1 juta 550 ribu diamankan di Polsek Pulau Petak.

    “Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian Rp.40 juta,” imbuh Kapolsek.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Petak guna proses hukum lebih
    lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP diancam dengan
    pidana penjara paling lama tujuh tahun.(aqu/rls)

    Baca Juga

    Angka Kematian Covid-19 Tembus 10 Orang per Hari

    Baca Juga :   Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI