WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jagat Twitter seharian ini dihebohkan oleh layanan milik Google, yaitu GMail dan Google Drive diblokir Kominfo, Sabtu (30/7/2022).
Hal itu seiring dengan adanya peraturan para aplikasi harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam batas waktu tertentu.
Jika melewati batas itu, maka terancam diblokir.
Hari ini beredar banyak foto tangkapan layar bahwa GMail dan Google Drive berstatus diblokir oleh Kominfo.
Nama Google Drive pun menjadi trending topic Twitter mencapai lebih dari 66 ribu cuitan berisi keluhan warganet terkait kabar pemblokiran GDrive tersebut.
Hal ini tentu saja membuat netizen resah sebab kedua aplikasi itu, khususnya Google Drive atau GDrive kerap dipakai masyarakat untuk berbagai keperluan seperti pekerjaan, kuliah, dan sebagainya.
Mst***: Kpd yg tidak terhormat @kemkominfo, Mengapa kalian begitu tidak bijak dalam melakukan sesuatu? Kalian sangat merugikan masyarakat melalui tindakan ini. Edukasi kalian terlalu minim dan kalian terus menutup mata kalian. Tidak layak kalian bekerja dengan dunia maya. #BlokirKominfo
Ahp***: Ini yang di blokir Kominfo Yaa Google Drive dll , merugikan sekali..
Walau begitu, ternyata ada juga netizen lain yang mengabarkan bahwa Google Drive sudah terdaftar di Kominfo sehingga tidak diblokir.
rpk***: Google drive & gmail udah registered guys
Google drive & gmail udah registered guys pic.twitter.com/xLaF5qcEny
— 션 ♡ (@rpkdy6201) July 30, 2022
Mengutip berbagai sumber lainnya, nama Google ternyata sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, namun menggunakan nama perusahaan lokal dan berada dalam kategori PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id.