• Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.
Baca Juga :
Mardani H Maming Ditahan KPK, Langsung Kenakan Rompi Oranye
Lanjut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses
bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor
pelayanan publik,” katanya.
KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang
merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas. (tim)
Editor : Hasby