Mardani H Maming Ditahan KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya

    • Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.

    Baca Juga :

    Mardani H Maming Ditahan KPK, Langsung Kenakan Rompi Oranye

    Lanjut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses

    bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor

    pelayanan publik,” katanya.

    KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang

    merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas. (tim)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Wakapolda Jatim Kini Dijabat Kombes Pasma Royce

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI