Bareskrim Ungkap Fakta Baru, ACT Diduga Gunakan Dana Umat Rp 450 Miliar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Badan Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemgmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa fakta baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung antara lain ACT juga mengelola uang sebesar Rp2 triliun.

Baca juga:

Menginap di Bilik Warung Jablay, Pasangan Digiring ke Markas Satpol PP

Siap-siap! Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun Segera…

Mardani H Maming Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Ramadhan di gedung Humas Polri, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa uang tersebut didapatkan oleh ACT sedari tahun 2005-2019.