WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantam Selatan, Mardani H Maming datang ke gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (28/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, tersangka Mardani H Maming telah datang ke gedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya.
“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud, sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Pihaknya memastikan KPK memberi kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku.
“KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” tegasnya.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update nya sebagai bentuk transparansi.
Kepada wartawan, didampingi Penasehat Hukumnya, Denny Indrayana, Mardani menyampaikan kedatangannya di gedung KPK ini memenuhi janjinya pada Senin (25/7/2022) lalu bahwa akan hadir pada Kamis (28/7/2022). Dirinya sudah bekoordinasi juga dengan penyidik KPK namun pada Selasa (26/7/2022) KPK justru menetapkan dirinya sebagai DPO.
Diwartakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo membacakan putusan. Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Mardani H Maming, Rabu (27/7/2022) kemarin.