Siap-Siap Kampus Bakal Jadi Tempat Kampanye, ini Kata Komisi II DPR RI

    Dengan kata lain, wacana kampanye di Kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan.

    Dikutip dari berbagai media, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.

    “Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya,” kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   MIRIS! Suami Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid saat Mudik, Polisi Buru Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI