WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tabalong pada Rabu (18/05/2022) pagi di jalan Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, terhadap 2 pelaku pengedar Narkotika.
Seorang perempuan berinisial FT alias ifit (38) warga desa Bahungin Kecamatan Kelua.Tabalong yang menjadi incaran petugas terlihat melintas di jalan Desa Tantaringin. Kecamatan Muara Harus.Tabalong.
Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H memberhentikan serta memeriksa pelaku FT dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam bekas kotak rokok dan bungkus bekas es krim yang disimpan didalam box sepeda motor nya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku FT mengakui disuruh oleh seseorang berinisial SH alias Santo untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar 300ribu rupiah.
“Petugas kemudian mengembangkan informasi yg diperoleh dari pelaku FT, petugas kemudian mengamankan pelaku SH di halaman sebuah sekolah dasar di Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 buah timbangan digital dan plastik klip,” ungkapnya.
“Saat petugas berjibaku dan mengamankan pelaku SH inilah pelaku FT mengambil kesempatan untuk melarikan diri ke dalam hutan” lanjutnya.