WARTABANJAR.COM, JAKARTA – KPK berusaha mementahkan gugatan praperadilan Mardani H Maming dengan menghadrkan saksi berkompeten.
Di antaranya yang dihadirkan adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Yunus menjadi ahli perbankan di sidang lanjutan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Jumat (22/7/2022).
Dalam kesaksiannya, Yunus menjelaskan soal modus-modus transaksi keuangan.
Mulanya, Yunus menjelaskan hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut tindak pidana korupsi merupakan sumber utama dari TPPU.
“Tindak pidana korupsi khususnya di Indonesia merupakan sumber utama di tindak pidana pencucian uang, sumber kedua alat bukti,” kata Yunus di Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022), dilansir Detik.com.
Yunus menuturkan pelaku TPPU sering menyembunyikan transaksi hasil korupsinya dengan menggunakan segala cara. Hal itu untuk menyembunyikan asal usul korupsi yang dilakukan.
Yunus menuturkan pelaku TPPU sering menyembunyikan transaksi hasil korupsinya dengan menggunakan segala cara.
Hal itu untuk menyembunyikan asal usul korupsi yang dilakukan.
“Kemudian yang kedua, seringkali orang pelaku menyembunyikan transaksi hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan segala cara pencucian uang dalam rangka menyembunyikan asal usul hasil korupsinya,” jelasnya.
Yunus kemudian menjelaskan modus-modus dalam TPPU, salah satunya sembunyi dibalik korporasi.
Yunus pun menyinggung beberapa kasus, seperti kasus Hambalang dan kasus korupsi proyek e-KTP Mantan Ketua DPR Setya Novanto.