Ancaman Gmail Diblokir Buntut Google Belum Terdaftar PSE Kominfo Buat Netizen Khawatir

    “Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

    Dirjen pun menyatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran. Bila PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

    “Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.

    Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Sehingga diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.

    “Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel.

    Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

    Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

    “Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.(aqu)

    Baca Juga :   Kerap Jadi Sasaran Serangan Israel, Argentina Tarik Tentaranya di UNIFIL

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI