Menurut Andri, saksi Ahyudin kembali akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (20/7) hari ini.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi