Google dan YouTube Terancam Diblokir, Belum Terdaftar PSE di Hari Terakhir

    WARTABANJAR.COMGoogle dan YouTube masih belum terdaftar di Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) Kominfo di hari terakhir pensaftaran pada Rabu (20/7).

    Google baru terdaftar salah satu layanannya, yakni Google Cloud. Layanan tersebut masuk kategori PSE Domestik dan terdaftar dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia pada Selasa (19/7).

    Sebelumnya Meta resmi terdaftar di situs web PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. per Selasa (19/7).

    Artinya, media sosial di bawah payung Meta, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terhindar dari ancaman pemblokiran layanan.

    Apabila perusahaan tidak mendaftar, maka akan ada sanksi Administratif pemblokiran sementara oleh Kominfo.

    Surat teguran yang akan langsung dikirimkan oleh Kementerian dalam hal ini Kominfo mulai besok, 21 Juli 2022.

    Akan ada 3 tahap yang dilakukan oleh Kominfo untuk para pelaku bisnis digital yang tidak mendaftarkan diri di PSE Kominfo.

    1. Teguran
    2. Denda Administratif
    3. Pemblokiran Sementara

    Menurut Informasi, para pelaku usaha digital itu akan mendapatkan surat teguran yang akan langsung dikirimkan oleh Kementerian dalam hal ini Kominfo mulai besok, 21 Juli 2022.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Momen Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI