WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Mulai 1 Agustus 2021, lima bandara yang berada di bawah naungan Angkasa Pura (AP) akan menaikkan tarif airport tax.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan airport tax atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara tersebut sudah 2 hingga 6 tahun tidak mengalami penyesuaian.
“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (19/7/2022), sebagaimana dilansir CNN.
Kenaikan tarif PSC ini berlaku di lima bandara AP II, yakni di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Lalu, Bandara Radin Inten II Lampung dan Bandara HAS Hanandjoeddin Bangka-Belitung.
“PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar Akbar.
Ia mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan di bandara. Sosialisasi pun telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai.
Lebih lanjut, seluruh tarif PSC yang dicantumkan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut daftar tarif baru PSC di enam bandara AP II yang berlaku mulai 1 Agustus 2022:
- Bandara Kualanamu
PSC rute domestik naik dari Rp90.909 menjadi Rp115.000. Sementara, PSC rute internasional naik dari Rp209.091 menjadi Rp240.000.