WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang menjadi tersangka kasus pencurian pada Kantor TVRI Kalteng.
Hal tersebut pun diungkapkan melalui press release yang digelar oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/7/2022).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan, yang memimpin berlangsungnya press release, yang kemudian mengungkapkan beberapa hal terkait pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami pun berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor TVRI Kalteng yang terjadi pada Jumat 15 Juli Tahun 2022 lalu, dengan meringkus tersangka yakni seorang pria berinisial JE,” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan itu pun dilakukan petugas kepada JE saat dirinya sedang berada di kediamannya yang berada pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 7, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (16/7/2022) malam.
“Saat dilakukan penangkapan kepada Tersangka JE, kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, beserta dengan satu unit lagi setelah dilakukan pengembangan,” terang Kompol Ronny M. Nababan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka JE, dirinya pun mengakui nekat melakukan hal tersebut akibat faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup, setelah JE dipecat dari pekerjaannya dari TVRI Kalteng.