Kasus pengalihan IUP ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dia bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Berkas perkara Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang, Dwidjono mengungkap peran Mardani. Dia menyatakan bahwa pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan itulah yang memerintahkannya mengeluarkan rekomendasi pengalihan IUP.
Dwidjono menyatakan Mardani sempat memperkenalkannya kepada bekas Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, pada awal 2011. Henry telah meninggal satu tahun lalu. Dwidjono juga menyatakan bahwa Mardani menandatangani Surat Keputusan Pengalihan IUP itu terlebih dahulu.
Terkait aliran dana kepada PT TSP dan PT PAR sempat diungkapkan oleh adik Henry, Christian Soetio, saat menjadi saksi bagi Dwidjono.
KPK sendiri menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu terungkap dalam surat permintaan pencekalan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikirimkan KPK kepada pihak Imigrasi.
Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan status Mardani ke publik. Hal itu membuat pihak Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis lalu. Namun, tim kuasa hukum Mardani H Maming mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (berbagai sumber)