WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua orang pelaku penadah, yang terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kedua orang tersebut adalah DR, yang merupakan direktur CV. Diva Naratama Sukses, dan AS, yang merupakaan sales Diva Naratama Sukses.
Sedangkan untuk pelaku utamanya adalah KG selaku direktur CV. Berlian Bara Nusantara, yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketiga pelaku tersebut, ditangkap berdasarkan laporan Fuad Hafihulhaq selaku Direktur Operasional PT. Dunia Global Sumber Energi, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kejadian tersebut, berawal saat KG berhutang dengan CV Diva Naratama Sukses atas pembelian ban tronton sebanyak 52 buah, senilai Rp 280 juta.
Kemudian pada bulan November 2021, Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan menagih hutang tersebut. Namun, Direktur CV Bara Nusantara, KG tidak bisa membayar hutangnya ke CV Diva Naratama Sukses.
Selanjutnya, Direktur Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan, memberikan opsi pembayaran kepada KG, yaitu membayar hutang tersebut dengan barang berupa oli atau ban tronton.
Deka Ramise Tarigan kemudian memberikan kontak marketing PT Dunia Global Sumber Energi, Denny Laorens kepada Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan, dan pada Sabtu (27/11/2021), terjadi kontak Kurnia Gunawan dengan Marketing PT Dunia Global Sumber Energi.
Selang beberapa waktu kemudian, KG pun memesan oli tersebut, dan proses pemesanan pun terjadi sebanyak 4 kali tahapan, dengan total sebanyak 116 drum oli repsol, senilai Rp 810 juta.