WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Pengacara keluarga Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan mengatakan laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakin pelaku dugaan pembunuhan berencana bukan hanya Bharada E atau Eliezer seorang.
Bukan tanpa alasan, karena berdasarkan foto dan bukti-bukti yang dibawa menunjukkan luka pada tubuh Brigadir J dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Dengan banyaknya luka tersebut, tim kuasa hukum berkeyakinan tewasnya Brigadir J bisa disebabkan pembunuhan terencana.
Nopriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) tewas setelah baku tembak dengan rekannya, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Polisi menyebutkan terdapat luka tembak di beberapa tubuh Josua. Namun, hal berbeda disampaikan pengacara keluarga Josua.