Berikut Nilai Kerugian Ulah Oknum Kades di Tanah Bumbu, Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi

    Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka pada 11 Juli dan penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga 20 hari kedepan.

    “Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas AKP H Made Rasa. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Fokus Garap Hutan, Dislutkan Kalsel Tetap Upayakan Rehabilitasi Mangrove di Pesisir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI