Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini, DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang
termasuk hasil dari reformasi juga, yaitu 1) kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak)
PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh
Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah
dan/atau bangunan; 2) penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.
Di akhir amanat, Dirjen mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target
penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri
kepada keputusan Tuhan.
“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu
dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” tutupnya.
Perlu diketahui, upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak
tahun 2022. Selain upacara bendera, banyak dilakukan kegiatan positif di DJP. Mulai dari
donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP
Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang
mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.
Tidak hanya itu saja, masih akan ada operasi
katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di
tanggal 19 Juli 2022.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
(edj/rls)