Peringati Hari Pajak, DJP Luncurkan Dua Kemudahan

    Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini, DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang
    termasuk hasil dari reformasi juga, yaitu 1) kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak)
    PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh
    Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah
    dan/atau bangunan; 2) penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan
    hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

    Di akhir amanat, Dirjen mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target
    penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri
    kepada keputusan Tuhan.

    “Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu
    dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha
    Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” tutupnya.

    Perlu diketahui, upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak
    tahun 2022. Selain upacara bendera, banyak dilakukan kegiatan positif di DJP. Mulai dari
    donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP
    Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang
    mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

    Tidak hanya itu saja, masih akan ada operasi
    katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di
    tanggal 19 Juli 2022.
    Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
    (edj/rls)

    Baca Juga :   Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI