WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPPD) terhadap kasus Nikita Mirzani.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah berstatus tersangka.
“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dr. Ketut Sumedana, (12/7/2022), dilansir Viva.co.id.
Dalam surat itu tertulis bahwa Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka NM, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. (K.3.3.1),” lanjut isi keterangan surat tersebut.
Sementara itu, diketahui kasus yang membelit Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya. (edj/viv)