MAKI Desak Proses Dugaan Gratifikasi Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tetap Diproses

    Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Briptu Iqbal Gugur Saat Mobil Patroli di Yalimo Papua Ditembak, Polri Lakukan Penyelidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI