WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Siti Nuriyanim mengatakan pihaknya sedang memonitor bagaimana perkembangan sesudah adanya instruksi tersebut, dimana sebelumnya pihaknya telah mendatangi kantor perwakilan ACT Kalsel.
“Telah kita datangi untuk melihat apakah masih beroperasi atau tidak, menurut penjelasan karyawan memang sudah tidak ada lagi kegiatan, namun tetap kita pantau jika di belakang masih jalan,” kata Nuriyani, Banjarmasin, Senin (11/7/2022).







