WARTABANJAR.COM, JAKARTA – segala kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan undang-undang tersebut.
Tekait dengan adanya dugaan penyelewengan dana ACT oleh pengelolanya, Polri sedang mengarahkan bidikannya dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.
Seperti disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.
Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat
(1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.