Polri Bidik Kejanggalan Pengelolaan Dana ACT dengan UU Yayasan

dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik

dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang

dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Dengan ketentuan pasal 5 itu sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah menperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan.

Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantua bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum. (edj/berbagi sumber)

Editor : Erna Djedi