Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor Terancam Denda Hingga Kurungan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    Istilah ‘stut motor’ akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

    Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan stut motor tersebut.

    Ternyata tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

    Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

    Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan stut motor dengan mengenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan, atau denda maksimal Rp250.000.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 287 ayat 6, dikutip dari Liputan6, Minggu (10/7/2022).

    Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

    “Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain”. (edj/lpt)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Viral Ratusan Burung Pipit Mati di Bandara Ngurah Rai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI