WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berpeluang akan mengusut kasus calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Haji furoda menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi.
“Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).
Karo Penmas mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
Namun, Polri tetap jemput bola menelusuri kisruh tersebut.
“Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel.
Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.
“Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi.
Sementara itu, dikutip dari detik.com nama PT Alfatih Indonesia Travel yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia secara tidak resmi hingga akhirnya dideportasi kini tak bisa lagi dicari di mesin pencarian Google.
Sebelum riuh soal deportasi 46 calon jemaah haji furoda beberapa hari lalu, nama perusahaan dan alamat tersebut masih tersedia di mesin pencarian, namun saat ini sudah tidak lagi dan menunjukkan keterangan ‘No Show’ serta berganti keterangan menjadi Konsultan Penerbangan.