Terpisah, menanggapi pernyataan pihak DSW, Kuasa Hukum Alfiah, Bowie Prima mewakili Kantor Hukum M Ilham Fiqri serta rekan menganggap pernyataan dari pengacara DSW sangat mengada-ada.
“Kuasa hukum terlapor menyampaikan awalnya pelapor sendiri yang memainkan kemudian meminta terlapor untuk memainkan, itu adalah sebuah pernyataan yang menurut klien kami sangat mengada-ngada, tidak berdasarkan kenyataan karena faktanya terlaporlah yang menawarkan kepada klien kami dengan mengiming-imingi keuntungan dan tidak menjelaskan terkait resiko yang dapat dialami, hanya berfokus kepada keuntungan semata,” katanya
Lanjut Bowie perlu sedikit dipahami yang dipermasalahkan kliennya adalah permasalahkan yakni lima Fork Kesepakatan Kemitraan.
“Bukti terlapor menerima dana dari klien kami untuk dimainkan forex yang dibuat oleh terlapor untuk pegangan klien kami yang belum ditarik oleh terlapor, sehingga menandakan dana klien kami senilai di FKK tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami,” jelasnya lagi.
Menurutnya, maka dari itu sudah seharusnya hanya berfokus kepada lima FKK tersebut dan tidak perlu membahas yang lalu karena memang tidak ada masalah sebelumnya.
“Apakah pihak terlapor dapat menjelaskan terkait beberapa FKK tersebut yang sampai saat ini masih berada pada klien kami sehingga klien kami menjadikannya sebagai bukti untuk melakukan pelaporan,” bebernya.
Secara akal sehat apabila FKK tersebut memang sudah selesai dalam artian dana kliennya sudah dikembalikan oleh terlapor, maka FKK tersebut tentunya sudah ditarik oleh terlapor dan tidak berada pada klien sebagaimana transaksi sebelumnya.
“Perlu saya sampaikan ketika pertama kali pertemuan dilakukan di salah satu hotel di A Yani Km 6, sebelum terlapor menunjuk kuasa hukumnya pertemuan tersebut dihadiri oleh klien kami serta suami, terlapor serta suami dan kami selaku kuasa hukum dari pelapor, terlapor mengakui memang benar dana senilai di FKK tersebut memang belum dikembalikan kepada klien kami dan terlapor meminta keringanan hati. Klien kami untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor bersedia bertanggung jawab atas dana milik klien kami tersebut, dengan cara dicicil serta meminta untuk mengurangi jumlah yang harus di pertanggung jawabkan oleh terlapor,” urainya.
Bowie menambahkan, sempat juga pihak terlapor meminta kepada Polda Kalsel untuk dimediasikan menurut keterangan penyidik, namun agenda mediasi tersebut juga tidak menemukan titik temu.
“Yang pastinya klien kami telah melaporkan hal tersebut dengan menggunakan beberapa alat bukti berdasarkan KUHAP, selebihnya kami selaku kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Kalsel untuk dapat mengusut secara tuntas terkait perkara ini,” pungkasnya. (Tim)
Editor : Hasby