WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, Kamis (7/7/2022).
Hal ini menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.
“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.